Sholat Sunnah Rawatib 12 Rakaat Dapat Rumah di Surga


Dari Ummu Habibah Ummul Mukminin Radliyallaahu 'anha, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

"Barangsiapa melakukan shalat dua belas rakaat dalam sehari semalam niscaya dibangunkan sebuah rumah baginya di surga." (HR. Muslim) Dalam riwayat lain ada tambahan, “Shalat Sunnat.”

Dalam riwayat Tirmidzi dengan tambahan keterangan:  “Empat rakaat sebelum Dzuhur dan dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya', dan dua rakaat sebelum Shubuh.”

Secara dzahir, hadits di atas menerangan keutamaan shalat sunnah rawatib dengan dua pemahaman. Pertama, siapa yang shalat 12 rakaat walau sehari semalam saja dalam hidupnya maka Allah akan membangunkan satu rumah untuknya di surga. Sehingga siapa yang menjaga 12 rakaat tersebut dalam kurun waktu yang lama ia akan mendapatkan banyak rumah di surga sesuai bilangan hari-hari yang dijaganya tersebut.

Pemahaman ini dikuatkan dengan perkataan ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha, “Siapa yang shalat 12 rakaat di awal hari akan dibangunkan untuknya satu rumah di surga.” (HR. Ibnu Abi Shaibah dalam al-Mushannaf)

Perkataan Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu juga mendukung pemahaman secara dzahir di atas, “Tidaklah seorang hamba muslim shalat sunnah 12 rakaat dalam satu hari kecuali dibangunkan untuknya satu rumah di surga.” (HR. Ahmad)

Sejumlah ulama –terlihat- berpendapat demikian. Misal, Imam al-Tirmidzi Rahimahullah dalam al-Jami’nya membuat bab atas hadits di atas,  “Bab: Keutamaan yang didapat oleh orang yang shalat sunnah 12 rakaat dalam sehari semalam.”

Ibnu Hibban menyusun bab dalam shahihnya, “Disebutkannya Allah Jalla wa ‘Alaa membangunkan satu rumah di surga bagi siapa yang shalat 12 rakaat selaian shalat fardhu dalam sehari semalam.”

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah ditanya, “Apakah orang yang mengerjakannya dan kontinyu menjalankannya, hari yang ia mengerjakannya dibangunkan satu rumah ini di surga, atau kalau seandainya ia shalat tiga hari –misalnya- akan dibangunkan tiga rumah untuknya, atau bagaimana?

Beliau Rahimahullah menjawab, “Siapa shalat 12 rakaat sehari semalam, Allah bangunkan untuknya satu rumah di surga berlaku secara umum. Apabila ia kontinyu menjalankannya, setiap hari yang ia kerjakan dibangunkan untuknya satu rumah di surga. Bukan maksudnya setiap shalat dibangunkan satu rumah di surga. Tapi maksudnya, shalat 12 rakaat ini, dengannya, dibangunkan untuknya satu rumah di surga.” (Fatawa Nuur ‘ala al-Darb, bab: Shalat)

Dalam fatwa beliau yang lain, “Dzahir hadits, tidak disyaratkan kontinyu mengerjakan 12 rakaat ini. Apabila seseorang mengerjakannya satu hari saja, Allah akan membangunkan untuknya satu rumah di surga.”

Pemahaman kedua, keutamaan dalam hadits di atas bersyarat dengan kontinyu mengerjakan 12 rakaat ini setiap hari. Ini dikuatkan dengan beberapa redaksi dalam riwayat lain, di antaranya:

Dari Ummu Habibah, istri Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,  “Tidaklah seorang hamba muslim shalat sunnah 12 rakaat setiap hari karena Allah, selain shalat fardhu, melainkan Allah akan membangunkan untuknya satu rumah di surga atau kecuali dibangunkan satu rumah untuknya di surga.” (HR. Muslim)

Lafadz كُلَّ يَوْمٍ menunjukkan pelaksanaannya yang harus kontinyu, bukan sehari semalam saja. Hadits 'Aisyah lebih jelas lagi menerangkan, “Siapa yang terus menerus mengerjakan 12 rakaat dari shalat sunnah, Allah bangunkan untuknya satu rumah di surga.” (HR. al-Tirmidzi & dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih al-Tirmidizi)

Ibnu Abi Syaibah terlihat berpendapat dengannya. Beliau menyusun bab dalam Mushannafnya (2/108), “Menerangkan pahala orang yang terus menerus (kontinyu) menjalankan 12 rakaat dari shalat Thathawwu’.”

Imam al-Nasai menyusun bab dalam Sunan Kubra-nya (1/458), “Bab Pahala orang yang kontinyu menjalankan 12 rakaat dalam sehari semalam dan menyebutkan perbedaan pendapat lafadz para penukil dalam masalah itu.”

Syaikh Bin Bazz Rahimahullah memilih pendapat yang kedua ini, yaitu bersyarat dengan kontinyu menjalankan 12 rakaat tersebut. Beliau berkata, “Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah mengabarkan bahwa siapa yang kontinyu menjaga shalat sunnah 12 rakaat dalam sehari – semalamnya, dibangunkan untuknya satu rumah di surga.” (Fatawa Syaikh Ibnu Bazz: 11/380)

. . . janji istmewa dibangunkan rumah di surga itu bersyarat dengan kontinyu mengerjakan 12 rakaat ini setiap hari. . .

Pendapat Rajih
Pendapat kedua inilah yang terlihat lebih mendekati kebenaran. Yakni, janji istmewa dibangunkan rumah di surga itu bagi siapa yang menjaga (kontinyu menjalankan) shalat sunnah rawatib 12 rakaat setiap hari. Bentuk pengamalan terhadap lafadz mengikat dalam beberapa riwayat shahih. Sebagaimana kaidah umum Ushul Fiqih, lafadz mutlak (global) dibawa kepada lafadz muqayyad (yang mengikat). Wallahu A’lam.


voa-islam.com

Pelajaran dari Shalat Berjamaah, Mengikuti Pemimpin Selama Benar


Sahabat Anas berkata, “Pada suatu hari Rasulullah saw shalat bersama kami. Setelah selesai shalat kemudian beliau menghadap kami seraya bersabda :

“Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah imammu. Karena itu janganlah kamu mendahuluiku ketika ruku’, ketika berdiri, dan ketika menyelesaikan shalat. Sebab aku mengetahui apa yang kamu lakukan, baik didepanku maupun dibelakangku.” Selanjutnya Rasulullah bersabda :”Demi dzat yang diri Muhammad berada dalam kekuasaanNya, seandainya kamu bisa melihat apa yang aku lihat, niscaya kamu akan sedikit tertawa dan banyak menangis berurai air mata.” Lalu para sahabat bertanya :” Wahai Rasulullah, apa yang engkau lihat ?” Jawab Rasulullah :”Aku melihat sorga dan neraka.” (HR Muslim).

Dari hadits tersebut, dalam shalat berjama’ah, makmum shalat harus mengikuti dan tidak boleh mendahului imam, dari mulai takbiratul ihram sampai salam. Demikian juga bagi makmum yang terlambat (masbuq), ia harus mengikuti imam sampai imam salam, baru kemudian melanjutkan shalatnya untuk menyempurnakan raka’at yang tertinggal.

Ketentuan mengikuti imam hanya selama bacaan dan gerakan imam benar. Jika imam keliru, makmum wajib menegur imam dengan bacaan subhanallah (bagi laki-laki) dan memberi isyarat dengan bertepuk tangan (bagi wanita) agar shalat tidak sia-sia, dan imam wajib memperhatikan teguran tersebut. Jika tidak, atau membuat kesalahan fatal, maka makmum berhak memisahkan diri. Oleh karena itu, untuk menjadi imam, tidak boleh sembarang orang.

Seorang imam shalat, bukan hanya yang banyak hafalan bacaan Qur’an saja, tetapi yang memiliki ketinggian ilmu (agama), memahami dan mampu melaksanakan Qur’an dan Sunnah, berakhlak mulia sehingga disukai makmumnya dan bisa pegang amanah (berdasarkan hadits-hadits riwayat Muslim dari Abu Masna, Abu Dawud dari Abu Amer ibn Ash, Ahmad dalam risalah ash shalah, dan Bukhari dari Abi Hurairah).

Ada satu lagi sebagai syarat menjadi imam yaitu bukan sebagai tamu, kecuali atas keikhlasan permintaan para makmumnya untuk mengimami mereka (HR Muslim dari Ibnu Mas’ud).
Sebagai suatu tarbiyah tentang kepemimpinan dalam shalat berjamaah dapat diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Dengan berdasarkan firman Allah :
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri (pemimpin) dari kamu,” (QS An Nisaa’59)

Kata athii’u hanya didepan Allah dan Rasul tetapi tidak untuk ulil amri, menunjukkan bahwa ketaatan kita kepada Allah dan Rasul-Nya adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi karena kebenarannya tidak perlu diragukan lagi. Berbeda dengan ketaatan kepada ulil amri yang notabene manusia biasa yang tak pernah lepas dari kesalahan, identik dengan ketaatan kepada imam shalat dalam shalat berjamaah, sebagaimana juga ditegaskan oleh Rasulullah dengan sabdanya :

“Seorang muslim harus taat dan mendengar (pemimpinnya) dalam hal apa saja yang ia senangi atau tidak, kecuali jika pemimpin itu menyuruh yang tidak benar (melanggar aturan Allah dan RasulNya). Jika demikian, maka ia tidak boleh taat dan mendengar lagi pemimpin itu.” (HR Muslim dari Ibnu Umar).


eramuslim.com