Tidak ada perselisihan di
antara ulama mengenai jumlah rakaat minimal shalatdhuha, yakni dua rakaat
berdasarkan hadis-hadis yang menyebutkan keutamaan salat dhuha. Namun, mereka
berbeda pendapat tentang berapakah jumlah rakaat maksimal shalat dhuha. Dalam
hal ini setidaknya ada tiga pendapat:
Pertama,
jumlah rakaat maksimal adalah delapan rakaat. Pendapat ini dipilih oleh Madzhab
Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalil yang digunakan madzhab ini adalah hadis Umi
Hani’ radhiallaahu ‘anha, bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wa
sallammemasuki rumahnya ketika fathu Mekah dan Beliau shalat delapan
rakaat. (HR. Bukhari, no.1176 dan Muslim, no.719).
Kedua,
rakaat maksimal adalah 12 rakaat. Ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi, salah
satu riwayat dari Imam Ahmad, dan pendapat lemah dalam Madzhab Syafi’i.
Pendapat ini berdalil dengan hadis Anas radhiallahu’anhu
“Barangsiapa yang shalat dhuha 12 rakaat,
Allah buatkan baginya satu istana di surga.” Namun hadis ini termasuk hadis
dhaif. Hadis ini diriwayatkan oleh Tirmidzi, Ibn Majah, dan Al-Mundziri dalam Targhib
wat Tarhib. Tirmidzi mengatakan, “Hadis ini gharib (asing), tidak kami ketahui
kecuali dari jalur ini.” Hadis ini didhaifkan sejumlah ahli hadis, diantaranya
Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqalani dalam At-Talkhis Al-Khabir (2: 20),
dan Syaikh Al-Albani dalam Al-Misykah(1: 293).
Ketiga,
tidak ada batasan maksimal untuk shalat dhuha. Pendapat ini yang dikuatkan oleh
As-Suyuthi dalam Al-Hawi. Dalam kumpulan fatwanya tersebut, Suyuthi mengatakan,
“Tidak terdapat hadis yang membatasi shalat dhuha dengan rakaat tertentu,
sedangkan pendapat sebagian ulama bahwasanya jumlah maksimal 12 rakaat adalah
pendapat yang tidak memiliki sandaran sebagaimana yang diisyaratkan oleh
Al-Hafidz Abul Fadl Ibn Hajar dan yang lainnya.”. Beliau juga membawakan
perkataan Al-Hafidz Al-’Iraqi dalam Syarh Sunan Tirmidzi, “Saya tidak
mengetahui seorangpun sahabat maupun tabi’in yang membatasi shalat dhuha dengan
12 rakaat. Demikian pula, saya tidak mengetahui seorangpun ulama madzhab kami
(syafi’iyah) – yang membatasi jumlah rakaat dhuha – yang ada hanyalah pendapat
yang disebutkan oleh Ar-Ruyani dan diikuti oleh Ar-Rafi’i dan ulama yang
menukil perkataannya.”
Setelah menyebutkan pendapat
sebagian ulama Syafi’iyah, As-Suyuthy menyebutkan pendapat sebagian ulama
malikiyah, yaitu Imam Al-Baaji Al-Maliky dalam Syarh Al-Muwattha’ Imam
Malik. Beliau mengatakan, “Shalat dhuha bukanlah termasuk shalat yang rakaatnya
dibatasi dengan bilangan tertentu yang tidak boleh ditambahi atau dikurangi,
namun shalat dhuha termasuk shalat sunnah yang boleh dikerjakan semampunya.” (Al-Hawi
lil fataawa, 1:66).
Kesimpulan
Jika dilihat dari dalil tentang shalat dhuha yang dilakukan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam jumlah rakaat maksimal yang pernah beliau lakukan adalah 12 rakaat. Hal ini ditegaskan oleh Al-’Iraqi dalam Syarh Sunan Tirmidzi dan Al-’Aini dalam Umdatul Qori Syarh Shahih Bukhari. Al-Hafidz Al ‘Aini mengatakan, “Tidak adanya dalil –yang menyebutkan jumlah rakaat shalat dhuha– lebih dari 12 rakaat, tidaklah menunjukkan terlarangnya untuk menambahinya.” (Umdatul Qori, 11:423)
Jika dilihat dari dalil tentang shalat dhuha yang dilakukan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam jumlah rakaat maksimal yang pernah beliau lakukan adalah 12 rakaat. Hal ini ditegaskan oleh Al-’Iraqi dalam Syarh Sunan Tirmidzi dan Al-’Aini dalam Umdatul Qori Syarh Shahih Bukhari. Al-Hafidz Al ‘Aini mengatakan, “Tidak adanya dalil –yang menyebutkan jumlah rakaat shalat dhuha– lebih dari 12 rakaat, tidaklah menunjukkan terlarangnya untuk menambahinya.” (Umdatul Qori, 11:423)
Setelah membawakan
perselisihan tentang batasan maksimal shalat dhuha, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,
“Pendapat yang benar adalah
tidak ada batasan maksimal untuk jumlah rakaat shalat dhuha karena:
- Hadis Mu’adzah yang bertanya kepada Aisyah radhiallahu’anha, “Apakah Nabishalallahu ‘alaihi wa sallam shalat dhuha?” Jawab Aisyah, “Ya, empat rakaat dan beliau tambahi seseuai kehendak Allah.” (HR. Muslim, no. 719). Misalnya ada orang shalat di waktu dhuha 40 rakaat maka semua ini bisa dikatakan termasuk shalat dhuha.
- Adapun pembatasan delapan rakaat sebagaimana disebutkan dalam hadis tentang fathu Mekah dari Umi Hani’, maka dapat dibantah dengan dua alasan:pertama, sebagian besar ulama menganggap shalatnya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam ketika fathu Mekah bukan shalat dhuha namun shalat sunah karena telah menaklukkan negeri kafir. Dan disunnahkan bagi pemimpin perang, setelah berhasil menaklukkan negri kafir untuk shalat 8 rakaat sebagai bentuk syukur kepada Allah. Kedua, jumlah rakaat yang disebutkan dalam hadis tidaklah menunjukkan tidak disyariatkannya melakukan tambahan, karena kejadian Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam shalat delapan rakaat adalah peristiwa kasuistik –kejadian yang sifatnya kebetulan– (As-Syarhul Mumthi’ ‘alaa Zadil Mustaqni’ 2:54).
http://www.konsultasisyariah.com