Pengertian Sujud Sahwi,
Sujud Sahwi adalah sujud karena lupa, maksudnya : sujud dua kali karena terlupa
salah satu rukun shalat, baik kelebihan maupun kekurangan dalammelaksanakannya.
Dari Abdullah bin Buhainah
Al-Asdiy bahwasanya Rasulullah SAW pernah bangkit berdiri dalam shalat Dhuhur
padahal mestinya duduk (attahiyyat awwal), maka setelah selesai shalat, dalam
keadaan duduk sebelum salam beliau bersujud dua kali, dan beliau bertakbir pada
tiap-tiap sujud dan para makmum juga mengerjakan sebagaimana yang dikerjakan
beliau untuk mengganti duduk (attahiyyat) yang terlupa itu". [HR. Muslim 1
: 399].
Telah berkata Abu Hurairah,
Rasulullah SAW pernah shalat 'Ashar menjadi imam bagi kami, lalu beliau salam
setelah 2 raka'at, maka berdirilah (seorang shahabat yang panggilannya)
Dzul-yadain dan bertanya: "Ya Rasulullah ! Apakah shalat ini diqashar atau
engkau lupa ?"
Rasulullah SAW menjawab,
"Semua itu tidak terjadi". Dia berkata : "Ya Rasulullah ! salah
satu dari (dua) itu telah terjadi". Lalu Rasulullah SAW menghadap kepada
para shahabat sambil bertanya, "Benarkah Dzulyadain ?". Jawab para
shahabat, "Betul, ya Rasulullah". Kemudian Rasulullah SAW
menyempurnakan shalat yang kurang itu, lalu sujud dua kali dengan duduk sesudah
salam. [HR. Muslim 1 : 404]
Dari 'Imran bin Hushain
bahwasanya Rasulullah SAW pernah shalat 'Ashar lalu salam pada raka'at ketiga,
kemudian beliau masuk ke rumahnya. Maka seorang shahabat yang bernama Khirbaq
(yang panjang dua tangannya) memanggil Rasulullah SAW sambil menceritakan
kejadian itu, maka Rasulullah SAW keluar dengan marah sambil menyeret
selendangnya hingga sampai kepada orang banyak, lalu bertanya, "Betulkah
orang ini ?" Para shahabat menjawab, "Betul". Kemudian
Rasulullah SAW shalat satu raka'at, lalu salam, kemudian sujud (Sahwi) dua kali
kemudian salam (lagi). [HR. Muslim 1 : 404]
Telah berkata Abdullah :
Rasulullah SAW pernah shalat bersama kami lima raka'at. Setelah selesai shalat,
para shahabat berbisik-bisik diantara mereka. Maka Rasulullah SAW bertanya,
"Ada apa kalian ?". Mereka menjawab, "Ya Rasulullah, apakah
shalat ini ditambah ?". Rasulullah SAW menjawab, "Tidak". Para
shahabat berkata, "Sesungguhnya engkau telah shalat lima raka'at".
Maka Nabi SAW berpaling, lalu sujud dua kali kemudian salam. [HR. Muslim 1 :
402]
Rasulullah SAW bersabda :
Dan apabila seseorang
diantara kalian syak (ragu-ragu) di dalam shalatnya, hendaklah ia pilih yang
mendekati benar, lalu ia sempurnakan menurut pilihan itu. Kemudian hendaklah ia
sujud dua kali. [HR. Muslim 1 : 400]
Dari Abu Sa’id Al-Khudriy,
ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang diantara kalian syak
(ragu-ragu) di dalam shalatnya, yaitu ia tidak tahu apakah ia telah shalat tiga
atau empat raka'at, maka hendaklah ia buang yang syak (ragu-ragu) dan kerjakan
mana yang ia yaqini, kemudian hendaklah ia sujud dua kali sebelum salam. [HR.
Muslim 1: 400]
Kesimpulan:
Dari hadits-hadits di atas
dapat diambil pengertian sebagai berikut :
- Orang yang lupa tidak duduk Attahiyat Awwal, orang yang lupa pada raka'at kedua sudah salam padahal masih ada satu atau dua raka'at lagi yang seharusnya ia sempurnakan, maupun orang yang shalat kelebihan raka'at dari yang semestinya, maka orang tersebut supaya Sujud Sahwi dua kali.
- Sujud Sahwi itu memakai takbir
- Sujud Sahwi itu bisa dilakukan sebelum salam maupun sesudah salam. Dan apabila dikerjakan sesudah salam, maka setelah Sujud Sahwi lalu salam (lagi).
- Kalau kita syak (ragu-ragu) tentang raka'at shalat, hendaklah kita ambil yang yaqin, lalu kita sempurnakan
- Tidak ada bacaan yang khusus untuk Sujud Sahwi ini.
Rujukan : http://ilmuenjoy.blogspot.co.id