Tempat-Tempat Yang Dilarang Untuk Sholat

Sesungguhnya di seluruh muka bumi adalah masjid bagi umat manusia, untuk sholat. Mulai dari jalan, tanah lapang, pematang sawah, hingga di ruang sempit di terminal. Sungguh begitu murahnya Allah memberikan semuanya kepada manusia untuk menyembahnya.
Meski demikian ada juga beberapa tempat yang dilarang untuk melakukan sholat, diantaranya sebagai berikut:

Gereja, Candi, dan Biara
Jumhur ulama mengharamkannya. Al Bukhari berkata: Ibnu Abas pernah sholat di dalam biara kecuali yang ada patungnya Sedangkan golongan Hanafiyah dan Syafiiyah memakruhkannya.

Kuburan, Tengah Jalan , Di Tempat Pembuangan Sampah dan Tempat Penyembelihan Hewan dan Kandang unta

Dari Ibnu Umar:

سبع مواطن: المزبلة، والمجزرة، والمقبرة، وقارعة الطريق، والحمام، ومعاطن الإبل، وفوق ظهر بيت الله تعالى

Sesungguhnya Rasulullah saw melarang menunaikan shalat tujuh tempat; tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah-tengah jalan, di kamar mandi, di kandang unta dan di atas(bangunan) ka'bah. (HR. Ibnu Majah, Abd Ibnu Humaid, dan at Turmudzi)

Dari Aisyah bahwasanya Nabi SAW bersabda, ”Allah mengutuk orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kubur Nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Nasa’i)

Selain hadis diatas, ada juga hadis dari Abu Darda: ”Bershalatlah kamu di kandang-kandang kambing tetapi jangan kamu shalat di tempat unta-unta berteduh” (Dari Abu Hurairah diriwayatkan oleh Abu Daud dari Al Bara)

Adapun kubur atau pekuburan, maka tidak boleh shalat di atasnya atau di tengah pekuburan atau shalat menghadapnya tanpa ada sesuatu yang memisahkan antara dirinya dengan kuburan/pekuburan semisal dinding, pagar, atau jalan. Termasuk dalam larangan ini adalah shalat di dalam masjid yang di dalamnya ada kuburan.

Kamar Mandi / Pemandian umum
Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ
“Semua tempat di bumi ini adalah masjid (dapat digunakan untuk shalat atau bersujud) kecuali kamar mandi dan kuburan”. (HR. Abu Daud no. 492 dan At-Tirmizi no. 317, seta dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’: 1/320)

Di atas (atap) Ka’bah
Sedangkan shalat di dalam Ka’bah dperbolehkan Kata Ibnu Umar,”Rasulullah SAW pernah suatu kali masuk ke dalam Ka’bah ditemani Usamah, Bilal, dan Utsman ibn Abi Thalhah menguncikan pintu. Setelah pintu dibuka, aku masuk ke dalamnya dan menemui Bilal. Aku bertanya kepadanya,”Apakah Rasulullah SAW shalat di dalam Ka’bah ini? Menjawab Bilal,’Benar, diantara dua tiang Yamany”


Wallahu a’lam