Sesungguhnya di seluruh muka
bumi adalah masjid bagi umat manusia, untuk sholat. Mulai dari jalan, tanah
lapang, pematang sawah, hingga di ruang sempit di terminal. Sungguh begitu
murahnya Allah memberikan semuanya kepada manusia untuk menyembahnya.
Meski demikian ada juga
beberapa tempat yang dilarang untuk melakukan sholat, diantaranya sebagai
berikut:
Gereja, Candi, dan Biara
Jumhur ulama
mengharamkannya. Al Bukhari berkata: Ibnu Abas pernah sholat di dalam biara
kecuali yang ada patungnya Sedangkan golongan Hanafiyah dan Syafiiyah
memakruhkannya.
Kuburan, Tengah Jalan , Di Tempat
Pembuangan Sampah dan Tempat Penyembelihan Hewan dan Kandang unta
Dari Ibnu Umar:
سبع
مواطن: المزبلة، والمجزرة، والمقبرة، وقارعة الطريق، والحمام، ومعاطن الإبل، وفوق
ظهر بيت الله تعالى
Sesungguhnya Rasulullah saw
melarang menunaikan shalat tujuh tempat; tempat pembuangan sampah, tempat
penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah-tengah jalan, di kamar mandi, di
kandang unta dan di atas(bangunan) ka'bah. (HR. Ibnu Majah, Abd Ibnu Humaid,
dan at Turmudzi)
Dari Aisyah bahwasanya Nabi
SAW bersabda, ”Allah mengutuk orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan
kubur Nabi-nabi mereka sebagai masjid” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Nasa’i)
Selain hadis diatas, ada
juga hadis dari Abu Darda: ”Bershalatlah kamu di kandang-kandang kambing tetapi
jangan kamu shalat di tempat unta-unta berteduh” (Dari Abu Hurairah
diriwayatkan oleh Abu Daud dari Al Bara)
Adapun kubur atau pekuburan,
maka tidak boleh shalat di atasnya atau di tengah pekuburan atau shalat
menghadapnya tanpa ada sesuatu yang memisahkan antara dirinya dengan
kuburan/pekuburan semisal dinding, pagar, atau jalan. Termasuk dalam larangan
ini adalah shalat di dalam masjid yang di dalamnya ada kuburan.
Kamar Mandi / Pemandian umum
Dari Abu Said Al-Khudri
radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ
“Semua tempat di bumi ini
adalah masjid (dapat digunakan untuk shalat atau bersujud) kecuali kamar mandi
dan kuburan”. (HR. Abu Daud no. 492 dan At-Tirmizi no. 317, seta
dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’: 1/320)
Di atas (atap) Ka’bah
Sedangkan shalat di dalam
Ka’bah dperbolehkan Kata Ibnu Umar,”Rasulullah SAW pernah suatu kali masuk ke
dalam Ka’bah ditemani Usamah, Bilal, dan Utsman ibn Abi Thalhah menguncikan
pintu. Setelah pintu dibuka, aku masuk ke dalamnya dan menemui Bilal. Aku
bertanya kepadanya,”Apakah Rasulullah SAW shalat di dalam Ka’bah ini? Menjawab
Bilal,’Benar, diantara dua tiang Yamany”
Wallahu a’lam