Masjid adalah tempat yang
digunakan untuk sholat, dzikir dan membaca al-Qur’an. Tetapi kita dapatkan juga
Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bermusyawarah dan menerima tamu di
dalam masjid. Apakah dibolehkan melakukan transaksi jual beli di dalam masjid ?
Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini, hal itu terkait dengan
perbedaan pendapat di dalam memahami hadist Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
:
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِى الْمَسْجِدِ فَقُولُوا : لاَ أَرْبَحَ
اللَّهُ تِجَارَتَكَ ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيهِ ضَالَّةً فَقُولُوا
: لاَ رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ
“Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di mesjid maka katakanlah :
“Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu.” Dan jika kamu melihat
orang mencari barang yang hilang di masjid, maka katakanlah :“Semoga Allah
tidak mengembalikannya kepadamu” (HR Tirmidzi ( 1231) , Ibnu Huzaimah (
1305), Baihaqi ( 4518))
Para ulama berbeda pendapat di dalam memahami hadist di atas yang
keterangannya sebagai berikut :
Pendapat Pertama : mengatakan bahwa jual beli di masjid hukumnya makruh.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan
sebagian Hanabilah seperti IbnuTaimiyah.
Berkata
Sulaiman al- Bujairmi asy-Syafi’I :
وَيُكْرَهُ الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ
فِي الْمَسْجِدِ وَسَائِرُ الْعُقُودِ كَالْبَيْعِ إلَّا النِّكَاحَ فَيُسَنُّ عَقْدُهُ
فِيهِ ، وَكَذَا يُكْرَهُ نَشْدُ الضَّالَّةِ فِيهِ
“Dimakruhkan untuk jual beli di masjid, dan seluruh transaksi sejenis jual
beli, kecuali pernikahan, maka disunnahkan dilakukan di dalamnya. Begitu juga
dimakruhkan untuk mencari barang yang hilang. “ ( Tuhfatu al-Habib ‘ala
al-Khatib : 3/ 666 )
Pendapat
Kedua : mengatakan bahwa jual beli di masjid hukumnya haram. Ini
pendapat sebagian dari ulama Hanabilah.
Ikuti ulasan selanjutny di ahmadzain.com