Tidak ada sholat witir dua kali dalam satu malam dan
sholat yang dilakukan setelah sholat witir tidak menjadi batal.
Hal ini didasarkan pada hadits Dari Thalq bin Ali, “Saya
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘
لاَ وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ
tidak ada dua witir dalam semalam”
( Hr. Ahmad: 15704,
Abu Daud: 1227, Nasa’i: 1661, dan Tirmidzi: 432).
Nabi juga pernah mengerjakan sholat dua rakaat setelah
mengerjakan sholat witir. Oleh karena itu jika seorang muslim hendak
mengerjakan sholat witir sebelum tidur, dan ia kemudian dimudahkan Allah untuk bangun
pada malamnya untuk mengerjakan sholat sunnah lainnya dua rakaat dua rakaat,
dan ia tidak perlu untuk menutupnya dengan sholat witir. Cukuplah sholat
witirnya hanya yang ia lakukan pada saat sebelum tidur. Dan sholat witirnya itu
tetap sah sama seperti tidak batalnya sholat sunnah setelahnya.
Wallahua’lam