Bacaan Ketika Sujud dan Hukumnya


Hukum Membaca Bacaan Sujud

a. Jumhur Ulama : Sunnah
Jumhur ulama diantaranya para ulama dari mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa lafadz-lafadz yang dibaca saat sujud berupa takbir, tasbih dan doa hukumnya sunnah dan bukan wajib.

Apabila sama sekali tidak dibaca dan ditinggalkan baik secara sengaja atau tidak sengaja, sama sekali tidak merusak shalat. Shalatnya tetap sah tanpa membaca apapun pada saat sujud.

Dasarnya adalah hadits Nabi SAW tentang bagaimana beliau mengajarkan orang yang shalatnya buruk, dimana beliau mengajarkan tata cara sujud tanpa menyebutkan harus membaca sesuatu. Seandainya bacaan saat sujud itu wajib hukumnya, pastilah beliau SAW mengajarkan kepada orang tersebut.

b. Al-Hanabilah : Wajib
Sedangkan dalam pandangan mazhab Al-Hanabilah, membaca lafadz sujud ini hukumnya wajib. Apabila seseorang secara sengaja meninggalkannya, maka dia batal shalatnya. Namun bila meninggalkannya karena lupa, shalatnya masih sah. Namun disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.

Dasarnya menurut mereka bahwa Rasulullah SAW mengerjakannya dan memerintahkan kita untuk mengerjakannya.

Anjuran Membaca Tasbih Saat Sujud
a. Al-Quran
Dasar perintah untuk membaca tasbih ketika sujud adalah ayat Al-Quran berikut ini :
سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكِ الأَْعْلَى
Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Maha Tinggi (QS. Al-A'la : 1)

b. As-Sunnah
Di dalam hadits Rasulullah SAW telah bersabda :
لَمَّا نَزَلَتْ فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ قَال رَسُول اللَّه  اجْعَلُوهَا فِي رُكُوعِكُمْ. فَلَمَّا نَزَلَتْ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكِ الأَْعْلَى قَال: اجْعَلُوهَا فِي سُجُودِكُمْ
Dari Uqbah bin Amir bahwa ketika turun ayat (fasabbih bismirabbikal'adzhim), Rasulullah SAW bersabda, "Jadikanlah lafadz ini sebagai bacaan dalam rukukmu". Dan ketika turun ayat (sabbihismarabbikal 'ala), Rasulullah SAW memerintahkan,"Jadikanlah lafadz ini bacaan di dalam sujudmu". (HR. Abu Daud)

Maka para ulama umumnya sepakat mengatakan bahwa lafadz tasbih yang dibaca dalam sujud adalah :
سبحان ربي الأعلى
Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi

Banyaknya Bacaan Dalam Sujud
Dalam hal berapa kali dibaca lafadz tasbih ini, para ulama berbeda pendapat.

a. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah mensyaratkan bahwa minimal membaca tasbih di dalam sujud itu tiga kali. Apabila kurang dari tiga kali, hukumnya makruh tanzih.
Apabila shalat sendirian, akan menjadi lebih utama bila dibaca lebih dari tiga kali. Sedangkan bila sedang menjadi imam dalam shalat fardhu lima waktu, jangan lebih dari tiga kali, agar orang-orang yang shalat di belakangnya tidak merasa terlalu lama.

b. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa tasbih dalam sujud hukumnya sunnah dengan lafadz apapun. Tapi yang paling utama adalah lafadz subhana rabbiyal a'la wabihamdih. Bila diulang-ulang maka pahalanya lebih banyak lagi.
Namun imam dalam shalat fardhu lima waktu tidak dianjurkan mengulang-ulangnya karena khawatir memberatkan para makmum.

c. Mazhab Asy-Syafi'iyah
Mazhab Asy-Syafi'iyah memandang bahwa asalnya tasbih dalam sujud itu cukup sekali saja, minimal membaca subhanallah, atau subhanarabbi. Sedangkan bila mau yang sempurna adalah bacaan subhana rabbiyal a'la wabihamdih yang dibaca minimal tiga kali. Bila dibaca lima kali, tujuh kali, sembilan kali dan sebelas kali, maka akan semakin sempurna.

Namun sebagaimana mazhab lain, mazhab Asy-syafi'i melarang imam shalat fardhu untuk membaca lebih dari tiga kali, sebagai perlindungan bagi makmum.

d. Mazhab Al-Hanabilah
Sudah disebutkan di atas bahwa mazhab Al-Hanabilah mewajibkan bacaan sujud. Dan bacaan itu minimal adalah subhana rabbiyal a'la, dan minimal sekali dibaca, tanpa tambahan wabihamdih.

http://www.rumahfiqih.com