Hukum Membaca Bacaan Sujud
a. Jumhur Ulama : Sunnah
Jumhur ulama diantaranya
para ulama dari mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah
menyebutkan bahwa lafadz-lafadz yang dibaca saat sujud berupa takbir, tasbih
dan doa hukumnya sunnah dan bukan wajib.
Apabila sama sekali tidak
dibaca dan ditinggalkan baik secara sengaja atau tidak sengaja, sama sekali
tidak merusak shalat. Shalatnya tetap sah tanpa membaca apapun pada saat sujud.
Dasarnya adalah hadits Nabi
SAW tentang bagaimana beliau mengajarkan orang yang shalatnya buruk, dimana
beliau mengajarkan tata cara sujud tanpa menyebutkan harus membaca sesuatu.
Seandainya bacaan saat sujud itu wajib hukumnya, pastilah beliau SAW
mengajarkan kepada orang tersebut.
b. Al-Hanabilah : Wajib
Sedangkan dalam pandangan
mazhab Al-Hanabilah, membaca lafadz sujud ini hukumnya wajib. Apabila seseorang
secara sengaja meninggalkannya, maka dia batal shalatnya. Namun bila
meninggalkannya karena lupa, shalatnya masih sah. Namun disunnahkan untuk
melakukan sujud sahwi.
Dasarnya menurut mereka
bahwa Rasulullah SAW mengerjakannya dan memerintahkan kita untuk
mengerjakannya.
Anjuran Membaca Tasbih Saat Sujud
a. Al-Quran
Dasar perintah untuk membaca
tasbih ketika sujud adalah ayat Al-Quran berikut ini :
سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكِ
الأَْعْلَى
Sucikanlah nama Tuhanmu Yang
Maha Tinggi (QS. Al-A'la : 1)
b. As-Sunnah
Di dalam hadits Rasulullah
SAW telah bersabda :
لَمَّا نَزَلَتْ
فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ قَال رَسُول اللَّه اجْعَلُوهَا فِي
رُكُوعِكُمْ. فَلَمَّا نَزَلَتْ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكِ الأَْعْلَى قَال:
اجْعَلُوهَا فِي سُجُودِكُمْ
Dari Uqbah bin Amir bahwa
ketika turun ayat (fasabbih bismirabbikal'adzhim), Rasulullah SAW bersabda,
"Jadikanlah lafadz ini sebagai bacaan dalam rukukmu". Dan ketika
turun ayat (sabbihismarabbikal 'ala), Rasulullah SAW
memerintahkan,"Jadikanlah lafadz ini bacaan di dalam sujudmu". (HR.
Abu Daud)
Maka para ulama umumnya sepakat
mengatakan bahwa lafadz tasbih yang dibaca dalam sujud adalah :
سبحان ربي الأعلى
Maha Suci Allah Yang Maha
Tinggi
Banyaknya Bacaan Dalam Sujud
Dalam hal berapa kali dibaca
lafadz tasbih ini, para ulama berbeda pendapat.
a. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah
mensyaratkan bahwa minimal membaca tasbih di dalam sujud itu tiga kali. Apabila
kurang dari tiga kali, hukumnya makruh tanzih.
Apabila shalat sendirian,
akan menjadi lebih utama bila dibaca lebih dari tiga kali. Sedangkan bila
sedang menjadi imam dalam shalat fardhu lima waktu, jangan lebih dari tiga
kali, agar orang-orang yang shalat di belakangnya tidak merasa terlalu lama.
b. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah
menyebutkan bahwa tasbih dalam sujud hukumnya sunnah dengan lafadz apapun. Tapi
yang paling utama adalah lafadz subhana rabbiyal a'la wabihamdih. Bila
diulang-ulang maka pahalanya lebih banyak lagi.
Namun imam dalam shalat
fardhu lima waktu tidak dianjurkan mengulang-ulangnya karena khawatir
memberatkan para makmum.
c. Mazhab Asy-Syafi'iyah
Mazhab Asy-Syafi'iyah
memandang bahwa asalnya tasbih dalam sujud itu cukup sekali saja, minimal
membaca subhanallah, atau subhanarabbi. Sedangkan bila mau yang sempurna adalah
bacaan subhana rabbiyal a'la wabihamdih yang dibaca minimal tiga
kali. Bila dibaca lima kali, tujuh kali, sembilan kali dan sebelas kali, maka
akan semakin sempurna.
Namun sebagaimana mazhab
lain, mazhab Asy-syafi'i melarang imam shalat fardhu untuk membaca lebih dari
tiga kali, sebagai perlindungan bagi makmum.
d. Mazhab Al-Hanabilah
Sudah disebutkan di atas bahwa mazhab Al-Hanabilah mewajibkan bacaan
sujud. Dan bacaan itu minimal adalah subhana rabbiyal a'la, dan minimal
sekali dibaca, tanpa tambahan wabihamdih.http://www.rumahfiqih.com