Sholat Sunnah Wudhu’


Sholat sunnah wudhu’ ialah shalat sunnah yang dikerjakan setelah selesai berwudhu. Shalat Sunnah Wudhu merupakan salah satu ibadah sunnah  yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW apabila seseorang telah selesai berwudhu’. jadi apabila kita telah selesai berwudhu’ maka sempurnakanlah wudhu’ dengan melakukan sholat sunnah wudhu’ sebanyak dua rakaat. Hukum sholat wudhu’ adalah sunnah. Apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdausa.

Dianjurkan bagi orang yang berwudhu melakukan shalat dua rakaat setelah selesai berwudhu, berdasarakan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ (رواه مسلم، رقم 234)

“Tidaklah seseorang berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga." (HR. Muslim, no. 234)

Diriwayatkan oleh Bukhari, 160 dan Muslim, 22 dari Utsman bin Affan radhiallahu’anhu berkata,

مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaan dengan tidak mengucapkan pada dirinya, maka dia akan diampuni dosanya yang telah lalu.”

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya ada anjuran shalat dua rakaat setelah berwudhu.”

Yang dianjurkan adalah melaksanakan langsung setelah wudhu.
An-Nawawi rahimahullah berkomentar, “Dianjurkan dua rakaat setelah wudhu karena ada hadits shahih tentang itu.” (Al-Majmu Syarh Al-Muhadzb, 3/545)

Waktu Pelaksanaan Sholat Sunnah Wudhu
Sholat sunnah wudhu dikerjakan  disaat seseorang telah selesai mengambl air wudhu’nya  secara sempurna, kemudian membaca doa setelah berwudhu. Setelah itu barulah kita melaksanaakn sholat wudhu 2 rakaat, dan setelahnya kita dapat melaksanakan sholat sunah lain atau sholat fardhu lainnya. Jadi sholat wudhu’ dapat dikerjakan kapanpun setelah ambil air wudhu’  diluar waktu-waktu yang diharamkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat dua rakaat setelah berwudhu meskipun pada waktu yang dilarang, hal itu dikatakan oleh Syafiiyyah.” (Al-Fatawa Al-Kubro, 5/345)

Zakariya Al-Anshari dalam kitab ‘Asna Al-Matholib, 1/44 mengatakan, “Dianjurkan bagi yang berwudhu, shalat dua rakaat setelah wudhu pada waktu kapanpun.”

At-Tanari As-Syafi’I dalam kitab Nihayatuz Zain, hal. 104 mengatakan, “Di antaranya shalat sunnah wudhu seletah selesai berwudhu sebelum waktu berselang lama setelah selesai

Boleh Menggabungkan sholat sunnah wudhu dengan sholat sunah lainnya
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ mengatakan, “Kalau seorang muslim berwudu, lalu masuk masjid setelah azan zuhur. Kemudian shalat dua rakat dengan niat untuk keduanya; tahiyatul masjid, sunnah wudhu dan sunah Zuhur, maka hal itu diterima untuk ketiganya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, “Sesungguhnya amalan itu tergantung niat. Dan masing-masing orang tergantung apa yang diniatkan.” Hanya saja, disunnahkan baginya melaksanakan dua rakaat lainya untuk menyempurnakan rawatib qobliyah zuhur. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam biasanya selalu shalat (sunnah) sebelum zuhur sebanyak empat rakaat.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 7/248-249)

Sumber: