Sholat sunnah wudhu’ ialah
shalat sunnah yang dikerjakan setelah selesai berwudhu. Shalat Sunnah
Wudhu merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh
Rasulullah SAW apabila seseorang telah selesai berwudhu’. jadi apabila kita
telah selesai berwudhu’ maka sempurnakanlah wudhu’ dengan melakukan sholat
sunnah wudhu’ sebanyak dua rakaat. Hukum sholat wudhu’ adalah sunnah. Apabila
dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdausa.
Dianjurkan bagi
orang yang berwudhu melakukan shalat dua rakaat setelah selesai berwudhu,
berdasarakan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
مَا مِنْ
أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل
بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ (رواه مسلم،
رقم 234)
“Tidaklah seseorang
berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh
hati dan jiwa melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga." (HR. Muslim,
no. 234)
Diriwayatkan oleh
Bukhari, 160 dan Muslim, 22 dari Utsman bin Affan radhiallahu’anhu berkata,
مَنْ
تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ
فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa yang
berwudhu seperti wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaan dengan
tidak mengucapkan pada dirinya, maka dia akan diampuni dosanya yang telah
lalu.”
Al-Hafidz Ibnu Hajar
rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya ada anjuran shalat dua rakaat setelah
berwudhu.”
Yang dianjurkan adalah
melaksanakan langsung setelah wudhu.
An-Nawawi
rahimahullah berkomentar, “Dianjurkan dua rakaat setelah wudhu karena ada
hadits shahih tentang itu.” (Al-Majmu Syarh Al-Muhadzb, 3/545)
Waktu
Pelaksanaan Sholat Sunnah Wudhu
Sholat sunnah wudhu
dikerjakan disaat seseorang telah selesai mengambl air
wudhu’nya secara sempurna, kemudian membaca doa setelah berwudhu. Setelah
itu barulah kita melaksanaakn sholat wudhu 2 rakaat, dan setelahnya kita dapat
melaksanakan sholat sunah lain atau sholat fardhu lainnya. Jadi sholat wudhu’
dapat dikerjakan kapanpun setelah ambil air wudhu’ diluar
waktu-waktu yang diharamkan.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan shalat dua rakaat setelah
berwudhu meskipun pada waktu yang dilarang, hal itu dikatakan oleh Syafiiyyah.”
(Al-Fatawa Al-Kubro, 5/345)
Zakariya Al-Anshari
dalam kitab ‘Asna Al-Matholib, 1/44 mengatakan, “Dianjurkan bagi yang berwudhu,
shalat dua rakaat setelah wudhu pada waktu kapanpun.”
At-Tanari As-Syafi’I
dalam kitab Nihayatuz Zain, hal. 104 mengatakan, “Di antaranya shalat sunnah
wudhu seletah selesai berwudhu sebelum waktu berselang lama setelah selesai
Boleh Menggabungkan
sholat sunnah wudhu dengan sholat sunah lainnya
Para ulama yang
tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ mengatakan, “Kalau seorang muslim
berwudu, lalu masuk masjid setelah azan zuhur. Kemudian shalat dua rakat dengan
niat untuk keduanya; tahiyatul masjid, sunnah wudhu dan sunah Zuhur, maka hal
itu diterima untuk ketiganya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam, “Sesungguhnya amalan itu tergantung niat. Dan masing-masing orang
tergantung apa yang diniatkan.” Hanya saja, disunnahkan baginya melaksanakan
dua rakaat lainya untuk menyempurnakan rawatib qobliyah zuhur. Karena Nabi sallallahu’alaihi
wa sallam biasanya selalu shalat (sunnah) sebelum zuhur sebanyak empat rakaat.”
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 7/248-249)
Sumber: