Telah Kufur Orang Yang Meninggalkan Sholat

Meninggalkan shalat wajib adalah kufur. Oleh karena itu, barang siapa meninggalkan shalat dengan mengingkari hukum wajibnya, menurut kesepakatan ijma’ para ulama, dia telah masuk dalam kategori kufur besar, meski terkadang dia juga mengerjakannya . (Abdullah bin Baaz , kitab Tuffatu al ikhwaan bi ajwibatin Muhimmatin Tata’allaqu bi arkaani al Islam)

Adapun orang yang meninggalkan shalat secara total, sedang dia meyakini hukum wajibnya dan tidak mengingkarinya, dia juga kufur. Yang benar dari pendapat para ulama adalah bahwa kufurnya itu adalah kufur besar yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Hal itu didasarkan pada dalil yang cukup banyak, diantaranya :

 “Pada hari ketika betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera (QS al Qalam 42- 43)

Hal itu menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu masuk dalam golongan orang orang kafir dan orang orang munafik yang punggung mereka tetap tegak ketika kaum muslimin bersujud. Seandainya mereka termasuk golongan kaum muslimin, niscaya mereka akan diperkenankan untuk bersujud sebagaimana yang diperkenankan kepada kaum muslimin.

“Tiap tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, kecuali golongan kanan, berada dalam surge, mereka saling bertanya, tentang keadaan orang orang yang berdosa. “apakah yang memasukkan kamu ke dalam Neraka Saqar? Mereka menjawab,” Kami dahulu tidak termasuk orang orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak pula memberi makan orang miskin, dan kami membicarakan yang batil, bersama dengan orang orang yang membicarakannya, dan kami mendustakan hari pembalasan. (QS Al Muddatsir 38-46)

Dengan demikian, orang yang meninggalkan shalat termasuk orang orang yang berbuat dosa dan akan masuk ke dalam Neraka saqar.

“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka mereka itu adalah saudara saudara seagama, dan Kami menjelaskan ayat ayat itu bagi kaum yang mengetahui (QS At Taubah 11).

صحيح مسلم ١١٦: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ كِلَاهُمَا عَنْ جَرِيرٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُا
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

Dari Jabir RA, dia bercerita,”Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda,” Pemisah antara seseorang dengan syirik dan kekufuran adalah perbuatan meninggalkan shalat.” (HR Muslim)

Imam Ibnu Taimiyyah menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu dinilai telah kafir besar, Ibnu Qayyim menyebutkan lebih dari 22 dalil yang mengkafirkan orang yang meninggalkan sholat dengan kufur besar.

Sumber : Shalaatul Mu’min Ensiklopedia via eramuslim.com