Meninggalkan shalat
wajib adalah kufur. Oleh karena itu, barang siapa meninggalkan shalat dengan
mengingkari hukum wajibnya, menurut kesepakatan ijma’ para ulama, dia telah
masuk dalam kategori kufur besar, meski terkadang dia juga mengerjakannya .
(Abdullah bin Baaz , kitab Tuffatu al ikhwaan bi ajwibatin Muhimmatin
Tata’allaqu bi arkaani al Islam)
Adapun orang yang
meninggalkan shalat secara total, sedang dia meyakini hukum wajibnya dan tidak
mengingkarinya, dia juga kufur. Yang benar dari pendapat para ulama adalah
bahwa kufurnya itu adalah kufur besar yang menyebabkan pelakunya keluar dari
Islam. Hal itu didasarkan pada dalil yang cukup banyak, diantaranya :
“Pada hari ketika betis disingkapkan dan
mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan)
pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan
sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam
keadaan sejahtera (QS al Qalam 42- 43)
Hal itu menunjukkan
bahwa orang yang meninggalkan shalat itu masuk dalam golongan orang orang kafir
dan orang orang munafik yang punggung mereka tetap tegak ketika kaum muslimin
bersujud. Seandainya mereka termasuk golongan kaum muslimin, niscaya mereka akan
diperkenankan untuk bersujud sebagaimana yang diperkenankan kepada kaum
muslimin.
“Tiap tiap diri
bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, kecuali golongan kanan,
berada dalam surge, mereka saling bertanya, tentang keadaan orang orang yang
berdosa. “apakah yang memasukkan kamu ke dalam Neraka Saqar? Mereka menjawab,”
Kami dahulu tidak termasuk orang orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak
pula memberi makan orang miskin, dan kami membicarakan yang batil, bersama
dengan orang orang yang membicarakannya, dan kami mendustakan hari pembalasan.
(QS Al Muddatsir 38-46)
Dengan demikian,
orang yang meninggalkan shalat termasuk orang orang yang berbuat dosa dan akan
masuk ke dalam Neraka saqar.
“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, maka mereka itu adalah saudara saudara seagama, dan Kami
menjelaskan ayat ayat itu bagi kaum yang mengetahui (QS At Taubah 11).
صحيح مسلم ١١٦: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ
يَحْيَى التَّمِيمِيُّ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ كِلَاهُمَا عَنْ جَرِيرٍ
قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ قَالَ
سَمِعْتُ جَابِرًا يَقُولُا
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
Dari Jabir RA, dia
bercerita,”Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda,” Pemisah antara
seseorang dengan syirik dan kekufuran adalah perbuatan meninggalkan shalat.”
(HR Muslim)
Imam Ibnu Taimiyyah
menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu dinilai telah kafir besar,
Ibnu Qayyim menyebutkan lebih dari 22 dalil yang mengkafirkan orang yang
meninggalkan sholat dengan kufur besar.
Sumber : Shalaatul
Mu’min Ensiklopedia via eramuslim.com