Apakah musafir masih
boleh qashar shalat yaitu menjadikan shalat empat raka’at menjadi dua raka’at
ketika ia sudah balik ke rumahnya atau ke kotanya?
Dijelaskan dalam
Ensiklopedia Fikih:
Jika musafir masuk
ke negerinya, maka hilanglah hukum safar dan statusnya menjadi seorang yang
mukim, baik ia masuk ke dalam negerinya untuk berniat mukim atau untuk
menunaikan hajat tertentu.
Alasannya,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar sebagai musafir dalam
beberapa peperangan. Lalu beliau kembali ke Madinah tanpa memperbaharui niatnya
untuk mukim. Karena jelas, Madinah adalah tempat beliau bermukim, sehingga tak
perlu lagi menegaskan niat untuk mukim kala itu.
Selama belum masuk ke
dalam negeri atau kotanya, selama itu musafir masih boleh mengqashar shalat.
Ada riwayat
menyebutkan bahwa ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu ketika
datang dari Bashroh menuju Kufah, beliau shalat layaknya musafir. Kala itu ia
telah melihat dari jauh rumah-rumah yang ada di Kufah.
Begitu pula ada
riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah
mengatakan pada musafir, “Shalatlah dua raka’at selama engkau belum memasuki
rumahmu. Namun jika engkau telah memasuki negeri atau kotamu, wajib shalat
sempurna (tidak diqashar).” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 287).
Hanya Allah yang
memberi taufik.
Sumber http://rumaysho.com