Hal-Hal Makruh Dalam Sholat (1)


Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Berikut adalah hal-hal makruh dalam sholat:

Menoleh bukan untuk suatu hal yang diperlukan
Aisyah ra bercerita bahwa dia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai menoleh dalam sholat, Beliau menjawab “ Hal itu merupakan rampasan yang dirampas oleh setan dari shalat seorang diantara kalaian (HR. Muslim)

Mengangkat pandangan ke langit
Dari Anas ra. Dia bercerita , Rasulullah SAW bersabda, ”Mengapa orang-orang itu mengangkat kepala mereka ke langit dalam sholat mereka? Kemudian sabda beliau semakin keras sehingga beliau bersabda, “Hendaklah mereka menghentikan hal tersebut atau pandangan mereka akan disambar” (HR Bukhari)

Meletakkan kedua lengan di lantai saat bersujud
Hal itu didasarkan pada Hadits Anas ra, dari Nabi SAW, beliau bersabda,”Beritidal (lurus) lah dalam sujud dan janganlah salah seorang dari kalian meletakkan kedua lengannya seperti yang dilakukan oleh anjing (Muttafaqun ‘alaih)

Bertolak pinggang
Dari Abu Hurairah ra, dia bercerita” Rasulullah SAW melarang seseorang mengerjakan sholat dengan bertolak pinggang”

Melihat hal-hal yang dapat melengahkan dan melalaikan
Dari Aisyah ra mengatakan bahwa Nabi SAW pernah mengerjakan shoalat dengan kain yang bergambar, Belia SAW melihatnya sekilas. Ketika berpaling Beliau SAW bersabda.’Bawa pergi kainku ini kepada Abu Jaham, dan bawakanlah kepadaku kain tebal tanpa tanda (gambar), karena kain itu telah melalaikan sholatku”

Menggerakkan anggota tubuh atau merubah posisi dalam sholat tanpa adanya kebutuhan untuk itu
Dari Mu’aikib ra, bahwa Nabi SAW pernah bersabda tentang seseorang yang meratakan/menyeka debu dalam sujud , maka beliau bersabda, “Jika engkau harus melakukannya, maka cukup sekali saja”

Menjalin jari-jemari dan membunyikannya dalam sholat

Dari Ka’ab bin Ujrah, Rasulullah SAW bersabda” Jika salah seorang dari kalian berwudhu’ lalu dia melakukan dengan baik, kemudian berangkat dengan sengaja menuju mesjid , maka hendaklah dia tidak menjalin jari-jemarinya, karena dia dalam keadaan sholat”

Sumber:  Buku “Panduan Shalat Lengkap” karya Dr.Sa’id bin Ali Wahaf al-Wahthani