Makruh adalah suatu perkara
yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa
dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Berikut adalah hal-hal
makruh dalam sholat:
Menoleh bukan untuk suatu hal yang diperlukan
Aisyah ra bercerita bahwa
dia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai menoleh dalam sholat, Beliau
menjawab “ Hal itu merupakan rampasan yang dirampas oleh setan dari shalat
seorang diantara kalaian (HR. Muslim)
Mengangkat pandangan ke langit
Dari Anas ra. Dia bercerita
, Rasulullah SAW bersabda, ”Mengapa orang-orang itu mengangkat kepala mereka ke
langit dalam sholat mereka? Kemudian sabda beliau semakin keras sehingga beliau
bersabda, “Hendaklah mereka menghentikan hal tersebut atau pandangan mereka
akan disambar” (HR Bukhari)
Meletakkan kedua lengan di lantai saat bersujud
Hal itu didasarkan pada
Hadits Anas ra, dari Nabi SAW, beliau bersabda,”Beritidal (lurus) lah dalam
sujud dan janganlah salah seorang dari kalian meletakkan kedua lengannya
seperti yang dilakukan oleh anjing (Muttafaqun ‘alaih)
Bertolak pinggang
Dari Abu Hurairah ra, dia
bercerita” Rasulullah SAW melarang seseorang mengerjakan sholat dengan bertolak
pinggang”
Melihat hal-hal yang dapat melengahkan dan melalaikan
Dari Aisyah ra mengatakan
bahwa Nabi SAW pernah mengerjakan shoalat dengan kain yang bergambar, Belia SAW
melihatnya sekilas. Ketika berpaling Beliau SAW bersabda.’Bawa pergi kainku ini
kepada Abu Jaham, dan bawakanlah kepadaku kain tebal tanpa tanda (gambar),
karena kain itu telah melalaikan sholatku”
Menggerakkan anggota tubuh atau merubah posisi dalam
sholat tanpa adanya kebutuhan untuk itu
Dari Mu’aikib ra, bahwa Nabi
SAW pernah bersabda tentang seseorang yang meratakan/menyeka debu dalam sujud ,
maka beliau bersabda, “Jika engkau harus melakukannya, maka cukup sekali saja”
Menjalin jari-jemari dan membunyikannya dalam sholat
Dari Ka’ab bin Ujrah,
Rasulullah SAW bersabda” Jika salah seorang dari kalian berwudhu’ lalu dia
melakukan dengan baik, kemudian berangkat dengan sengaja menuju mesjid , maka
hendaklah dia tidak menjalin jari-jemarinya, karena dia dalam keadaan sholat”
Sumber: Buku “Panduan Shalat Lengkap” karya Dr.Sa’id bin
Ali Wahaf al-Wahthani