Larangan Membaca Al-Quran Saat Sujud


Para ulama umumnya sepakat mengharamkan baca ayat Al-Quran pada saat sedang sujud. Hal itu berdasarkan larangan dari Rasulullah SAW dalam hadits berikut ini :

نَهَانِي رَسُول  عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَأَنَا رَاكِعٌ أَوْ سَاجِدٌ.
Dari Ali bin Abi Thalib,"Rasulullah SAW melarangku untuk membaca Al-Quran pada saat sedang rukuk dan sujud. (HR. Muslim)

أَلاَ وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ.

Ketahuilah bahwa Aku dilarang untuk membaca Al-Quran pada saat rukuk dan sujud. Pada saat rukuk maka agungkan Allah. Pada saat sujud maka bersungguh-sungguhlah dala m berdoa, seraya cepat dikabulkan bagi kalian. (HR. Muslim)


Di dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, apabila seseorang membaca surat Al-Fatihah di dalam sujud, maka shalatnya menjadi batal. Karena seperti memindahkan salah satu rukun shalat bukan pada tempatnya. Sedangkan menurut jumhur ulama, dibacanya Al-Fatihah atau surat yang lain tidak sampai membuat shalat menjadi batal.