Para ulama umumnya sepakat
mengharamkan baca ayat Al-Quran pada saat sedang sujud. Hal itu berdasarkan
larangan dari Rasulullah SAW dalam hadits berikut ini :
نَهَانِي رَسُول
عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَأَنَا رَاكِعٌ أَوْ سَاجِدٌ.
Dari Ali bin Abi
Thalib,"Rasulullah SAW melarangku untuk membaca Al-Quran pada saat sedang
rukuk dan sujud. (HR. Muslim)
أَلاَ وَإِنِّي نُهِيتُ
أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا، فَأَمَّا الرُّكُوعُ
فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ،
فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ.
Ketahuilah bahwa Aku
dilarang untuk membaca Al-Quran pada saat rukuk dan sujud. Pada saat rukuk maka
agungkan Allah. Pada saat sujud maka bersungguh-sungguhlah dala m berdoa,
seraya cepat dikabulkan bagi kalian. (HR. Muslim)
Di dalam mazhab
Asy-Syafi'iyah, apabila seseorang membaca surat Al-Fatihah di dalam sujud, maka
shalatnya menjadi batal. Karena seperti memindahkan salah satu rukun shalat
bukan pada tempatnya. Sedangkan menurut jumhur ulama, dibacanya Al-Fatihah atau
surat yang lain tidak sampai membuat shalat menjadi batal.
http://www.rumahfiqih.com