Shalat Antara Adzan Dan Iqamah


Disunnahkan bagi seorang muslim untuk mengerjakan shalat antara adzan dan iqamah. Hal tersebut didasarkan pada dalil berikut ini.

وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أذَانَيْنِ صَلاَةٌ ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ )) قَالَ فِي الثَّالِثةِ : (( لِمَنْ شَاءَ )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
المُرَادُ بِالأَذَانيْنِ : الأذَانُ وَالإقَامَةُ .
Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat, di antara setiap dua azan terdapat shalat.” Beliau berkata pada yang ketiga kalinya, “Bagi siapa yang ingin.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 838]. Yang dimaksud dua azan adalah azan dan iqamah.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim dan Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa dua adzan yang dimaksud bukan dua adzan shalat wajib seperti adzan zhuhur dan ‘ashar, ‘ashar dan maghrib, dan seterusnya, sebab di sana jelas ada shalat wajib, sementara dalam hadits di atas Nabi saw memberikan pilihan “bagi yang mau” yang berarti shalat sunat. Yang dimaksud dua adzan tersebut adalah adzan dan iqamah. Artinya di antara adzan dan iqamah itu ada jeda untuk shalat sunat. Sabda Nabi saw “li man sya`a; bagi siapa yang mau” memang menunjukkan bahwa perintah tersebut tidak muakkadah (ditekankan) sebagaimana halnya shalat tahajjud atau tahiyyatul-masjid. Akan tetapi bukan berarti bahwa perintah Nabi saw tersebut menunjukkan mubah sehingga harus selalu diabaikan setiap harinya. Apalagi sangat berlebihan jika kemudian malah divonis sebagai bid’ah. Kalau ashalnya perintah, maka ketika turunnya menjadi sunat, bukan menjadi mubah apalagi bid’ah.

Hadits shalat antara dua adzan ini tidak perlu dipertentangkan dengan hadits-hadits shalat rawatib lainnya yang menyebutkan qabla shubuh, qabla zhuhur, ba’da zhuhur, ba’da maghrib, dan ba’da ‘isya. Metode yang semestinya ditempuh dalam memahami hadits-hadits Nabi saw adalah metode jama’ (mempersatukan), bukan tarjih (mempertentangkan mana yang lebih kuat) ketika dua-duanya sama-sama berdasar hadits shahih. Jadi rawatib yang lima (menurut kelompok yang membatasi rawatib hanya lima) tetap ada, shalat antara dua adzan pun ada. Kedua-duanya merupakan sunnah yang sebaiknya diamalkan.

Maka dari itu, Bilal sendiri sebagai muadzdzin Nabi saw mengaku konsisten mengamalkan shalat antara adzan dan iqamah. Artinya di zaman Nabi saw, selepas adzan tidak langsung iqamah, melainkan ada jeda dahulu untuk sekedar shalat dua raka’at:

Abu Buraidah berkata: Rasulullah saw bertanya: “Hai Bilal, mengapa kamu mendahuluiku ke surga? Tidaklah aku masuk surga kecuali aku dengan suara alas kakimu di depanku… Bilal menjawab: “Wahai Rasulullah, tidaklah aku adzan sekalipun kecuali aku shalat dua raka’at (sesudah adzan), dan tidaklah kena hadats padaku sekalipun kecuali aku berwudlu langsung dan aku menilai bahwa Allah punya hak dua raka’at yang harus aku tunaikan.” Rasulullah saw menjawab: “Berarti karena dua amal tersebut (shalat syukrul-wudlu dan shalat ba’da adzan/qabla shalat wajib).” (Sunan at-Tirmidzi abwab al-manaqib bab manaqib ‘Umar ibn al-Khaththab no. 3689)

Anas ibn Malik ra juga melaporkan bahwa para shahabat biasa mengamalkan shalat antara adzan dan iqamah ini. Dalam satu kesempatan shalat maghrib Anas ra menceritakan:

Kami dahulu di Madinah, jika muadzdzin selesai adzan maghrib, jama’ah bersegera mendekati tiang-tiang dan shalat dua raka’at. Sehingga sungguh ada pendatang asing yang masuk masjid ia menyangka shalat maghrib sudah dikerjakan saking banyaknya jama’ah yang shalat qabla maghrib (Shahih Muslim bab istihbab rak’atain qabla shalatil-maghrib no. 1976)

Jelaslah bahwa shalat antara adzan dan iqamah itu—sebelum shalat wajib yang lima waktu—statusnya sunnah yang istihbab; dianjurkan dan disukai. Menurut al-Hafizh Ibn Hajar, salah satu hikmah dari shalat ini adalah memanfaatkan waktu ijabah do’a antara adzan dan iqamah dengan memanjatkan do’a pada waktu shalat (Fathul-Bari bab kam bainal-adzan wal-iqamah). Wal-‘Llahu a’lam

Dari berbagai sumber