Syarat-Syarat Sah Sholat

Syarat sah sholat ada 9:

1. Islam
Dalam Alquran surat at-Taubah ayat 17, Allah SWT berfirma: “Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka itu kekal didalam neraka.”

2. Berakal
Nabi Muhammad bersabda” yang terlepas dari hukum itu ada tiga golongan : orang gila yang hilang akalnya sehingga kembali sadar, orang yang tidur hingga bangun, dan anak kecil hingga baligh” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi)

3. Mumayyiz
Mumayyiz atinya dapat membedakan yang baik dan buruk. Atau dalam Bahasa fikihnya adalah baligh.

4. Suci dari hadats,
yaitu dengan cara berwudhu untuk meghilangkan hadats kecil, dan mandi junub untuk menghilangkan hadats besar.

Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda,”Tidak diterima sholat orang berhadats sehingga dia berwudhu’”

5. Suci dari najis dari badan, pakaian dan tempat sholat.
Badan, tidak dibolehkan ada sedikitpun najis di badannya. Yang menunjukkan  hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim, no. 292, dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, dia berkata: Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam melewati dua kuburan, kemudian beliau berkomentar: ”Bahwa sesungguhnya keduanya (sedang) disiksa. Dan tidaklah keduanya disiksa dikarenakan dosa besar. Salah satunya karena dia biasa menyebarkan namimah (fitnah) dan yang lain karena tidak membersihkan (najis) dari kencing...” Al-hadits.

Pakaian. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, no. 227, dari Asma binti Abu Bakar radhiallahu’anhuma, dia berkata: Seorang wanita datang (menemui) Nabi sallallahu’alaihi wasallam dan bertanya: “Bagaiamana pendapat anda, salah seorang di antara kami sedang haid, lalu mengenai baju. Apa yang dia perbuat? (beliau) menjawab: “Hendaknya dia  garuk, kemudian dibersihkan dan disiram dengan air, lalu dia boleh shalat (dengan memakai baju tersebut)”.

Tempat dimana dia shalat. Yang menunjukkan akan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, dia berkata: ”Ada orang badui datang dan kencing di pojok masjid, orang-orang menghardiknya (sementara) Nabi sallallahu’alaihi wasallam melarang (menghardiknya), ketika dia selesai kencing, Nabi sallallahu’alaihi wasallam menyuruh (mengambil) satu timba air dan disiramkan (ke tempat dia kencingi).


6. Menutu Aurat.
Ibnu Abdul Bar rahimahullah berkata: “(Para Ulama) telah sepakat (ijma) akan rusaknya shalat orang yang menanggalkan bajunya sementara dia mampu menutupinya dan dia shalat (dalam kondisi) telanjang”.

Aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut sedangkan aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah.

7. Masuknya Waktu Sholat
Quran Surat an-Nisa ayat 103 “Maka dirikanlah sholat itu (sebagaimana biasa). Seseungguhnya (sholat itu) kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”

8. Menghadap Kiblat.
Quran Surat Al Baqarah ayat 144 “ Sungguh Kami melihat wajahmu menengadah ke langit, maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajhmu ke atah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu kepadanya”

Sebelum turun ayat ini, kaum muslim sholat menghadap ke arah Baitul Maqdis selama lebih kurang 16 atau 17 bulan, lalu Nabi SAW meminta kepada Allah supaya diizinkan untuk peindah kiblat mengarah MAsjidil Haram, lalu turunlah surat Albqarah tersebut. Sejak itu kaum muslim sholat menghadap MAsjidil Haram.

9. Niat.
Barangsiapa menunaikan shalat tanpa niat, maka shalatnya batal. Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dari Umar bin Khattab radhiallahu’anhu, dia berkata, "Aku  mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya amal (ibadah) itu dengan niat. Dan sesungghnya setiap orang itu (tergantung) apa yang dia niatkan”. Maka Allah tidak akan menerima amal (ibadah) tanpa niat.

Sumber : kitab “Panduan Sholat Lengkap” karya Dr. Sa’id bin Ali bin Wahaf al-Wahthani dan http://islamqa.info