Syarat sah sholat ada 9:
1. Islam
Dalam Alquran surat
at-Taubah ayat 17, Allah SWT berfirma: “Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu
memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri
kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka itu kekal
didalam neraka.”
2. Berakal
Nabi Muhammad bersabda” yang
terlepas dari hukum itu ada tiga golongan : orang gila yang hilang akalnya
sehingga kembali sadar, orang yang tidur hingga bangun, dan anak kecil hingga
baligh” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi)
3. Mumayyiz
Mumayyiz atinya dapat
membedakan yang baik dan buruk. Atau dalam Bahasa fikihnya adalah baligh.
4. Suci dari hadats,
yaitu dengan cara berwudhu
untuk meghilangkan hadats kecil, dan mandi junub untuk menghilangkan hadats
besar.
Dari Abu Hurairah, Nabi SAW
bersabda,”Tidak diterima sholat orang berhadats sehingga dia berwudhu’”
5. Suci dari najis dari badan, pakaian dan tempat sholat.
Badan, tidak dibolehkan ada
sedikitpun najis di badannya. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang
diriwayatkan oleh Muslim, no. 292, dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, dia
berkata: Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam melewati dua kuburan, kemudian
beliau berkomentar: ”Bahwa sesungguhnya keduanya (sedang) disiksa. Dan tidaklah
keduanya disiksa dikarenakan dosa besar. Salah satunya karena dia biasa
menyebarkan namimah (fitnah) dan yang lain karena tidak membersihkan (najis)
dari kencing...” Al-hadits.
Pakaian. Yang menunjukkan
hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, no. 227, dari Asma binti Abu
Bakar radhiallahu’anhuma, dia berkata: Seorang wanita datang (menemui) Nabi
sallallahu’alaihi wasallam dan bertanya: “Bagaiamana pendapat anda, salah
seorang di antara kami sedang haid, lalu mengenai baju. Apa yang dia perbuat?
(beliau) menjawab: “Hendaknya dia garuk, kemudian dibersihkan dan disiram
dengan air, lalu dia boleh shalat (dengan memakai baju tersebut)”.
Tempat dimana dia shalat.
Yang menunjukkan akan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dari
Anas bin Malik radhiallahu’anhu, dia berkata: ”Ada orang badui datang dan
kencing di pojok masjid, orang-orang menghardiknya (sementara) Nabi sallallahu’alaihi
wasallam melarang (menghardiknya), ketika dia selesai kencing, Nabi
sallallahu’alaihi wasallam menyuruh (mengambil) satu timba air dan disiramkan
(ke tempat dia kencingi).
6. Menutu Aurat.
Ibnu Abdul Bar rahimahullah
berkata: “(Para Ulama) telah sepakat (ijma) akan rusaknya shalat orang yang
menanggalkan bajunya sementara dia mampu menutupinya dan dia shalat (dalam
kondisi) telanjang”.
Aurat laki-laki adalah dari
pusar sampai lutut sedangkan aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya
kecuali wajah.
7. Masuknya Waktu Sholat
Quran Surat an-Nisa ayat 103
“Maka dirikanlah sholat itu (sebagaimana biasa). Seseungguhnya (sholat itu) kewajiban
yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”
8. Menghadap Kiblat.
Quran Surat Al Baqarah ayat
144 “ Sungguh Kami melihat wajahmu menengadah ke langit, maka sungguh kami akan
memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajhmu ke atah
Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu kepadanya”
Sebelum turun ayat ini, kaum
muslim sholat menghadap ke arah Baitul Maqdis selama lebih kurang 16 atau 17
bulan, lalu Nabi SAW meminta kepada Allah supaya diizinkan untuk peindah kiblat
mengarah MAsjidil Haram, lalu turunlah surat Albqarah tersebut. Sejak itu kaum
muslim sholat menghadap MAsjidil Haram.
9. Niat.
Barangsiapa menunaikan
shalat tanpa niat, maka shalatnya batal. Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari
dari Umar bin Khattab radhiallahu’anhu, dia berkata, "Aku mendengar
Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya amal (ibadah) itu
dengan niat. Dan sesungghnya setiap orang itu (tergantung) apa yang dia
niatkan”. Maka Allah tidak akan menerima amal (ibadah) tanpa niat.
Sumber : kitab “Panduan
Sholat Lengkap” karya Dr. Sa’id bin Ali bin Wahaf al-Wahthani dan http://islamqa.info