Khilafiyah dalam Mengeraskan Bacaan Basmalah Dalam Sholat

Pernahkah Anda temui ketika berjamaah ada imam yang mengeraskan bacaan basmallah sebelum membaca alfatihah dan ada juga imam yang seolah-olah langsung membaca hamdallah? Memang itulah perbedaan khilafiyah diantara ulama. Dan masalah fikih ini penulis merefress tulisan dan bahasan dari ustad Ahmad Sarwat, Lc yang pernah tayang di  rumahfiqih.com sebagai berikut:

Ada yang mengatakan bahwa bacaan basmalah itu harus dibaca keras, persis seperti yang kebanyakan dibaca di negeri kita oleh para imam shalat.

Tapi ada juga yang mengatakan tidak perlu dibaca keras, cukup dibaca lirih saja. Bahkan ada juga yang sama sekali tidak membaca, karena basmalah itu dianggapnya bukan bagian surat Al-Fatihah.

Mengapa kok bisa khilafiyah? Memangnya tidak ada hadits?

Jawabnya bisa saja. Sedangkan hadits juga ada. Tapi masalahnya hadits-hadits yang ada malah saling bertentangan. Karena itulah para ulama yang membaca hadits-hadits yang bertentangan itu juga akhirnya ikut-ikutan juga bertentangan.

Di antara hadits-hadits yang bertentangan itu antara lain:

Dari Aisyah ra berkata, "Nabi SAW memulai sholat dengan takbir dan (memulai) bacaan dengan Alhamdulillahi rabbil 'alamin.(HR Bukhari dan Muslim)

Dari Anas bin Malik ra berkata bahwasanya Nabi SAW dan Abu Bakar dan Umar, mereka memulai shalat dengan Alhamdulillahi rabbil 'alamin." (HR Bukhari-Muslim)

Juga ada hadits lainnya yang justru menerangkan sebaliknya, yaitu yang benar justru yang mengeraskan bacaan basmalah. Misalnya hadits ini:

Dari Nuaim berkata, “Aku melaksanakan salat di belakang Abu Hurairah. Ia membaca bismillahirrahmanirrahim lalu membaca ummul quran (al-Fatihah). Di akhir hadits tersebut ia berkata, ‘Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya salatku paling mirip dengan yang dilakukan oleh Rasulullah saw.’”(HR al-Nasa’I, Ibn Khuzaymah, dan Ibn Hibban)

Menurut al-Hafidz Ibn Hajar, “Ini adalah riwayat yang paling valid yang berbicara tentang basmalah.”

Karena tiap ulama yang mujtahid itu ternyata punya dalil masing-masing yang sama-sama kuat tentang hukum mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat. Dan karena dalil masing-masing cukup kuat, akhirnya sulit untuk mendapatkan kata akhir yang mutlak.
Maka kita sebut masalah ini khilafiyah. Mungkin buat sebagian saudara kita yang sejak belajar Islam tidak diperkenalkan dengan isitlah khilafiyah, agak terasa aneh. Mungkin dalam hati mereka bertanya, "Sedikit sedikit khilafiyah, sedikit sedikit khilafiyah... khilafiyah kok cuma sedikit?"

Khilafiyah dalam Mengeraskan Bacaan Basmalah

1. Mazhab As-Syafi'i
Menurut mazhab As-Syafi`iyah, lafaz basmalah (bismillahirrahmanirrahim) adalah bagian dari surat Al-Fatihah. Sehingga wajib dibaca dengan jahr (dikeraskan) oleh imam shalat dalam shalat jahriyah. Dalilnya adalah hadits berikut ini:

Hadits yang senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan isnad yang shahih dari Ummi Salamah.

Dan dalam kitab Al-Majmu` ada 6 orang shahabat yang meriwayatkan hadits tentang basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah. (lihat kitab Al-Majmu` jilid 3 halaman 302)

2. Mazhab Al-Malikiyah
Sedangkan pandangan mazhab Al-Malikiyah, basmalah bukan bagian dari surat Al-Fatihah. Sehingga tidak boleh dibaca dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan juga baik dalam shaalt jahriyah maupun sirriyah.

3. Mazhab Al-Hanabilah
Sedangkan dalam pandangan Al-Hanabilah, basmalah adalah bagian dari surat Al-Fatihah, namun tidak dibaca secara keras (jahr), cukup dibaca pelan saja (sirr).

Bila anda perhatikan imam masjidil al-haram di Makkah, tidak terdengar membaca basmalah, namun mereka membacanya umumnya orang-orang di sana bermazhab Hanbali.

Demikianlah perbedaan pandangan tiga mazhab yang mewakili tentang hukum mengeraskan bacaan basmalah dalam shalat. Tentu masing-masing yakin dengan kebenaran pandangannya. Dan boleh jadi anda termasuk yang memilih salah satunya.
Dan mungkin saja pilihan anda itu tidak sama dengan pilihan teman anda sendiri. Lalu apakah kita harus memerangi teman anda yang memiliki pandangan tidak sama dengan pandangan kita?

Tentu saja tidak, bukan?

Kewajiban kita adalah menghormati dan memberikan toleransi atas perbedaan pendapat itu. Kita boleh saja berpegang tegus atas apa yang kita yakini kebenarannya. Tapi bukan berarti keyakinan itu membolehkan kita menzalimi saudara kita sendiri.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,